Kamis, 09 Juni 2016

Pengertian Zat Pewarna Tekstil

Pengertian dari zat warna tekstil
Zat warna tekstil adalah semua zat berwarna yang mempunyai kemampuan untuk diserap oleh serap tekstil dan mudah dihilangkan kembali. Di Indonesia, belum ada Undang-Undang yang mengaturnya tentang penggunaan zat pewarna sehingga masih ada penyalahgunaan pemakaian zat pewarna untuk sembarang bahan pangan; misal zat pewarna untuk tekstil dan kulit dipakai untuk mewarnai bahan makanan. Hal ini jelas sangat berbahaya bagi kesehatan karena adanya residu logam berat pada zat pewarna tersebut. Timbulnya penyalahgunaan zat pewarna tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan rakyat mengenai zat pewarna untuk makanan (winarno, 1984).
.Jenis-Jenis Bahan Pewarna Tekstil

Suatu zat dapat berlaku sebagai zat warna apabila mempunyai gugus yang dapat menimbulkan warna (kromofor) dan dapat mengadakan ikatan dengan serat tekstil Kromofor berasal dari kata Chromophore yang bersal dari bahasa yunani yaitu Chroma yang berarti warna dan phoros yang berarti mengemban (Fessenden dan fessenden, 1982 ).

Dari berbagai referensi hasil penelitian tentang zat warna alam yang telah dibaca oleh tim peneliti, pemanfaatan zat warna alam pada umumnya masih menggunakan teknik pencelupan untuk mewarnai bahan tekstil. Oleh karena itu tim peneliti merasa perlu untuk mengembangkan penggunaan zat warna alam dengan teknik pencapan sablon. Hal ini didasari bahwa teknik pencapan sablon telah memasyarakat sehingga mudah dipelajari disamping itu akan dapat memperpendek waktu produksi jika digunakan untuk membuat motif batik pada kain oleh para pengrajin. Dari hasil penelitian ini diharapkan meningkatkan produktivitas penggunaan zat warna alam untuk batik dan produk kerajinan.

SEMOGA BERMANFAAT

1 komentar: